Selasa, 19 Juni 2012
JENIS-JENIS IZIN DI KPPT KOTA MADIUN
IZIN GANGGUAN (HO)
Dasar: Perda-08-2003 ttg Retribusi Izin Gangguan
· Setiap orang, Badan dan/atau Badan Hukum yang mengadakan, mendirikan dan/atau memperluas usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat dan kelestarian lingkungan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah, diwajibkan memiliki Izin Gangguan.
· Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan tidak ada perubahan.
· Untuk keperluan pembinaan dan pengawasan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang.
· Besarnya tarif pendaftaran ulang ditetapkan 60 % (enam puluh persen) dari perhitungan Retribusi Izin Gangguan.
· Bagi setiap orang, Badan dan/atau Badan Hukum yang akan mendirikan, memperluas atau mendaftarkan ulang dimana usahanya berpotensi limbah pencemaran diwajibkan melengkapi dengan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Study Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMDAL).
· Syarat-syarat dan tata cara pengajuan permohonan izin sebagai berikut:
· Permohonan kepada Walikota bermaterai Rp. 6.000,00 beserta lampirannya:
a. Foto copy KTP atas nama Pemohon
b. Foto copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha atau foto copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi
c. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagia kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan menengah dan besar
d. Foto copy status tanah:
1)Sertifikat
2)Sewa Tanah
3)Surat Pernyataan tidak keberatan dari Pemilik tanah atas penggunaan tempat usaha tersebut.
e. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan bahwa tempat usaha yang dimohonkan Izin benar-benar berlokasi di wilayah tersebut dan diketahui Camat setempat
f. Gambar denah/letak tempat kegiatan usaha beserta ukuran luasnya diketahui Kepala Kelurahan dan Camat setempat
g. Bagi kegiatan usaha yang mempunyai dampak gangguan besar dengan indeks gangguan 3 (tiga) perlu dilengkapi dengan dokumen AMDAL/SEMDAL
Bagi kegiatan usaha yang mempunyai dampak gangguan menengah dengan indeks gangguan 2 (dua) perlu dilengkapi dengan dokumen UKL/UPL
Bagi kegiatan usaha yang mempunyai dampak gangguan kecil dengan indeks gangguan 1 (satu) perlu dilengkapi dengan dokumen SPPL, di atas bermaterai/segel.
h. Foto copy persyaratan rangkap 5 (lima).
· Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran ulang sebagai berikut:
· Permohonan kepada Walikota bermaterai Rp. 6.000,00 beserta lampiran:
a. Foto copy KTP atas nama Pemohon
b. Foto copy Izin Gangguan yang pertama diterbitkan
c. Foto copy surat tanda Daftar Ulang Izin Gangguan yang terakhir
d. Apabila kegiatan usaha mengalami perubahan baik luas tempat usaha, letak tempat usaha maupun jenis kegiatan usaha, maka Izin Gangguan harus diajukan baru dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
PAJAK REKLAME
Dasar: Perda-07-2001 ttg Pajak Reklame
Dengan nama Pajak Reklame dipungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.
· Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame.
· Obyek Pajak meliputi:
a. Reklame papan/billboard/megatron
b. Reklame kain
c. Reklame melekat (stiker)
d. Reklame selebaran/poster
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
f. Reklame udara
g. Reklame suara
h. Reklame film/slide
i. Reklame peragaan dan berujud
j. Reklame baliho
k. Reklame papan toko/usaha
l. Reklame sinar/schotlite/disinari
m. Reklame Tin Plat.
IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR
Dasar : Perda-07-2004 ttg Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar dan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Swasta
· Semua penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
· Izin penyelenggaraan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
· Jangka waktu berlakunya Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar dan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Swasta ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
· Apabila dalam jangka waktu izin, terjadi perubahan pindah alamat/lokasi dan/atau ganti kepemilikan, maka wajib mengajukan permohonan izin baru kepada Walikota melalui Dinas Kesehatan.
SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Ø IZIN BALAI PENGOBATAN
· Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan:
1. Foto copy KTP pemohon perorangan atau pimpinan yayasan atau pimpinan Balai Pengobatan
2. Foto copy Akta Pendirian Yayasan
3. Foto copy Izin Gangguan (HO)
4. Daftar Tenaga Profesi Kesehatan
5. Struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan
6. Salinan/foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai penanggung jawab
7. Salinan/ foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai dokter pelaksana
8. Salinan/foto copy Ijazah Bidan/Perawat, SIB, SIPB, SIK, SIP
9. Rincian unsur dan besarnya tarif jasa pelayanan
10. Daftar Perlengkapan Peralatan Medik
11. Kelengkapan bangunan pelayanan disesuaikan dengan syarat kesehatan
12. Denah lokasi dan denah bangunan
13. Bagi pemohon perorangan, diperlukan Riwayat Pengalaman Kerja yang disahkan oleh Instansi tempat yang bersangkutan bekerja (instansi yang berwenang).
Ø IZIN RUMAH BERSALIN
· Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan:
1. Foto copy KTP pemohon perorangan atau pimpinan yayasan atau pimpinan Rumah Bersalin
2. Foto copy akte pendirian yayasan
3. Foto copy Izin Gangguan (HO)
4. Daftar tenaga Profesi Kesehatan
5. Struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan
6. Salinan/foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai penanggung jawab
7. Salinan/foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai dokter pelaksana
8. Salinan/Foto copy Ijazah Bidan / Perawat, SIB, SIPB, SIK, SIP
9. Rincian unsur dan besarnya tarif jasa pelayanan
10. Daftar Perlengkapan Peralatan Medik
11. Kelengkapan bangunan pelayanan disesuaikan dengan syarat kesehatan
12. Denah lokasi dan denah bangunan
13. Bagi pemohon perorangan, diperlukan Riwayat Pengalaman Kerja yang disahkan oleh Instansi tempat yang bersangkutan bekerja (instansi yang berwenang).
Ø IZIN BALAI KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK
· Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan :
1. Foto copy KTP pemohon perorangan atau pimpinan yayasan atau pimpinan BKIA
2. Foto copy akte pendirian yayasan
3. Foto copy Izin Gangguan (HO)
4. Daftar tenaga Profesi Kesehatan
5. Struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan
6. Salinan/foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai penanggung jawab
7. Salinan/Foto copy Ijazah Bidan, SIB, SIPB
8. Rincian unsur dan besarnya tarif jasa pelayanan
9. Daftar Perlengkapan Peralatan Medik
10. Kelengkapan bangunan pelayanan disesuaikan dengan syarat kesehatan
11. Denah lokasi dan denah bangunan
12. Bagi pemohon perorangan, diperlukan Riwayat Pengalaman Kerja yang disahkan oleh Instansi tempat yang bersangkutan bekerja (instansi yang berwenang).
Ø IZIN APOTEK
· Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan:
1. Foto copy KTP Apoteker Pengelola Apotek/pemohon
2. Foto copy Ijazah Apoteker
3. Foto copy Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Penugasan (SP)
4. Foto copy Surat Sumpah /Janji Apoteker
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
6. Foto copy Izin Gangguan (HO)
7. Daftar tenaga Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat izin kerja
8. Daftar terinci alat perlengkapan Apotek
9. Denah bangunan dan lokasi Apotek
10. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
11. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain
12. Rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Cabang Kota Madiun.
13. Surat Keterangan/Rekomendasi ketenagaan Apoteker dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur
14. Surat izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI – POLRI, dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
15. Akte perjanjian Kerja Sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek
16. Surat Pernyataan Pemilik Sarana Apotek tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.
Ø IZIN TOKO OBAT (PEDAGANG ECERAN OBAT)
· Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan:
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Foto copy KTP Asisten Apoteker Penanggung Jawab
3. Foto copy Ijazah Asisten Apoteker
4. Foto copy Surat Izin Kerja (SIK) Asisten Apoteker
5. Foto copy Izin Gangguan (HO)
6. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7. Surat pernyataan kesediaan bekerja Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab teknis
8. Surat izin atasan bila Asisten Apoteker sebagai Pegawai Negeri, Anggota TNI-POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
9. Denah bangunan dan lokasi Toko Obat.
Ø IZIN OPTIKAL
· Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan :
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Foto copy KTP Refraksionis Optisien penanggung Jawab
3. Foto copy Ijazah Refraksionis Optisien
4. Foto copy Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO)
5. Foto copy Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisien
6. Foto copy Izin Gangguan (HO)
7. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
8. Surat pernyataan kesediaan bekerja Refraksionis Optisien sebagai penanggung jawab teknis
9. Surat pernyataan tidak bekerja sebagai penanggung jawab teknis di Optikal yang lain
10. Surat izin atasan bila Refraksionis Optisien sebagai Pegawai Negeri, Anggota TNI-POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
11. Denah ruangan dengan skala 1 : 100 dan denah lokasi Optikal
12. Surat pernyataan kerja sama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
13. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan.
IZIN LABORATORIUM KESEHATAN
· Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan :
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Foto copy KTP Penanggung Jawab
3. Foto copy akte pendirian badan bila pemohon Badan Hukum
4. Foto copy Izin Gangguan (HO)
5. Surat pernyataan kesediaan penanggung jawab teknis
6. Surat pernyataan kesediaan masing-masing tenaga teknis
7. Surat izin atasan bila Penanggung Jawab sebagai Pegawai Negeri, Anggota TNI-POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu dari pemilik Laboratorium Kesehatan
9. Denah bangunan/ruangan dengan skala 1 : 100 dan denah lokasi Laboratorium Kesehatan
10. Daftar kelengkapan peralatan yang akan digunakan.
IZIN USAHA HOTEL
Dasar: Perda-04-2007 tentang Pengusahaan Hotel
· Setiap Orang Pribadi atau Badan dan/atau Badan Hukum yang mendirikan Usaha Hotel di Daerah harus memiliki :
a. Salinan Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi
b. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
d. Daftar Riwayat Hidup Pemimpin Perusahaan dan Tenaga Ahli
e. Proposal Pendirian Perusahaan
f. Salinan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
g. Laporan Penyelesaian Pembangunan Hotel Bintang (khusus bagi hotel bintang yang baru)
h. Penyusunan Study Dampak Lingkungan (AMDAL atau UKL dan UPL).
· Untuk Hotel dengan Tanda Bintang:
a. Persetujuan Prinsip Pendirian dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh:
1. Izin peruntukan tanah, izin pembebasan hak atas tanah, izin lokasi dan izin-izin lain yang bersangkutan dengannya
2. Hak-hak atas tanah dan bangunan
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
4. Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
b. Izin Usaha dengan Tanda Bintang mencakup Izin penggunaan lift, izin penggunaan boiler, izin penyehatan makanan, izin penyimpangan jam kerja, izin penyimpangan minuman keras, izin siaran video di dalam bangunan sendiri, izin penggunaan antena parabola, izin penggunaan kolam renang, izin penyelenggaraan diskotik, izin penyelenggaraan bar, izin penyelenggaraan mandi uap, izin penyelenggaraan loundry dan cleaning, izin penyelenggaraan sarana olah raga dan rekreasi, izin promosi kegiatan usaha sendiri, izin keramaian, izin pertunjukan artis asing di dalam hotel, izin penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang, izin penyelenggaraan parkir di halaman sendiri.
· Izin Usaha tidak dapat dipindah tangankan kecuali dengan izin Walikota.
· Setiap pemberian Persetujuan Prinsip Pendirian dan Izin Usaha harus mempertimbangkan kemampuan pemohon baik teknis maupun permodalan.
· Walikota dalam memberikan Persetujuan Prinsip Pendirian dan Izin Usaha menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin
· Untuk Persetujuan Prinsip Pendirian, permohonan diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan melengkapi persyaratan :
a. Hotel dengan Tanda Bintang :
1. Rekomendasi Camat
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan Hotel
3. Uraian Rencana Pembangunan dan Gambar Pra Rencana
4. Salinan Bukti Pemilikan Tanah dan
5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan/Koperasi.
b. Hotel dengan Tanda Bunga Melati :
1. Rekomendasi Camat
2. Denah/Gambar Rencana
3. Salinan/copy Bukti Pemilikan Tanah dan
4. Salinan/copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha dan/atau Kartu Tanda Penduduk bagi usaha orang pribadi.
· Untuk memperoleh Izin Usaha, permohonan diajukan secara tertulis kepada Walikota melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan melengkapi persyaratan :
a. Hotel dengan Tanda Bintang :
1. Salinan Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi
2. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
4. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Perusahaan dan Tenaga Ahli
5. Proposal Pendirian Perusahaan
6. Salinan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
7. Penyusunan studi dampak lingkungan (AMDAL atau UKL dan UPL)
8. Laporan penyelesaian pembangunan Hotel Bintang (khusus bagi hotel bintang yang baru).
b. Hotel dengan Tanda Bunga Melati :
1. Salinan Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi atau Kartu Tanda Penduduk bagi usaha orang pribadi
2. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/orang pribadi
4. Daftar Riwayat Hidup Pemilik
5. Salinan Izin Undang-undang Gangguan (HO)
6. Penyusunan studi dampak lingkungan (AMDAL atau UKL dan UPL).
· Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima oleh Walikota, maka Walikota harus sudah memberikan jawaban diterima atau ditolaknya permohonan Persetujuan Prinsip Pendirian dan Izin Usaha dimaksud.
· Penolakan permohonan Persetujuan Prinsip Pendirian dan Izin Usaha diberikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Izin Pengusahan Restoran dan Rumah Makan
Dasar : Perda-05-2007 ttg Pengusahaan Restoran dan Rumah Makan
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin
· Untuk mendapatkan Izin Usaha, permohonan diajukan secara tertulis kepada Walikota, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
· Permohonan harus dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Akta Pendirian Perusahaan apabila Perusahaan tersebut Berbadan Hukum
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
c. Izin HO untuk Rumah Makan Golongan A Dan B
d. Keterangan status tanah/bangunan
e. Foto Copy Identitas dari pemohon dan atau penanggungjawab usaha
f. Gambar denah ruang tempat usaha
g. Uraian singkat tentang usaha yang diselenggarakan
h. Daftar Susunan Pengurus dan jumlah tenaga kerja dan
i. Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Golongan Rumah Makan A dan B ( Wajib Pajak Pusat dan Wajib Pajak Daerah ).
· Apabila semua syarat telah dipenuhi oleh pemohon, maka kepadanya diberikan surat tanda bukti penerimaan permohonan Izin Usaha.
· Apabila dipandang perlu petugas yang ditunjuk dapat memanggil pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
· Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengabulkan atau menolak permohonan Izin Usaha setelah mengadakan penelitian administrasi, fisik, teknis dan lokasi tempat usaha.
· Dalam hal permohonan dikabulkan, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Izin Usaha dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diberikannya tanda terima permohonan Izin Usaha.
· Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan menyebutkan alasan-alasannya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Izin Industri, Perdagangan dan Pergudangan (IUI), (SIUP), (TDG), (TDI)
Dasar : Perda-05-2003 ttg Retribusi Izin Industri, Perdagangan dan Pergudangan
· Prosedur dan tata cara pengajuan dan pemrosesan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, Persetujuan Prinsip, Tanda Daftar Gudang (TDG) diatur sebagai berikut :
a. SIUP
Mengisi formulir SIUP dengan dilampiri :
1) Foto copy identitas
2) Foto copy Izin Gangguan
3) Foto copy Akte Pendirian bagi yang berbadan hukum
4) Selambat-lambatnya 5 hari sejak diterimanya permohonan SIUP Pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan SIUP.
b. IUI/TDI
Mengisi formulir permohonan IUI/TDI dengan dilampiri :
1) Foto copy Izin Gangguan
2) Foto copy KTP
3) Dokumen pengelola limbah (SPPL/UKL/UPL atau AMDAL)
4) Selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya permintaan IUI/TDI secara benar dan lengkap, Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan SIUP.
c. Izin Perluasan
Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :
1) IUI / TDI yang lama
2) Foto copy Izin Gangguan
3) Foto copy KTP
4) Dokumen pengelola limbah (SPPL/UKL/UPL atau AMDAL)
d. Tanda Daftar Gudang (TDG)
Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :
1) Foto copy Izin Gangguan
2) Foto copy Identitas
3) Foto copy Akte bagi yang berbadan Hukum
· Apabila SIUP, TDI, IUI dan TDG yang diperoleh perusahaan rusak, hilang dan tidak terbaca, yang bersangkutan harus mengajukan permintaan penggantian secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk.
· SIUP, IUI/TDI dan TDG berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
· Guna pembinaan dan pengawasan, Perusahaan pemilik SIUP, TDI, IUI dan TDG wajib melaksanakan Herregristrasi setiap 5 (lima) tahun pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata.
· Tata Cara dan Prosedur Heregristrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. SIUP
Mengisi formulir SIUP dengan dilampiri :
1) SIUP asli
2) Foto copy identitas
3) Foto copy Izin Gangguan
4) Foto copy Akte Pendirian bagi yang berbadan hukum
b. IUI/TDI
Mengisi formulir permohonan IUI/TDI dengan dilampiri :
1) IUI/TDI yang lama
2) Foto copy Izin Gangguan
3) Foto copy KTP
4) Dokumen pengelola limbah (SPPL/UKL/UPL atau AMDAL)
c. TDG
Mengisi formulir permohonan TDG dengan dilampiri :
1) TDG yang lama
2) Foto copy Izin Gangguan
3) Foto copy KTP
4) Foto copy Akte pendirian bagi yang berbadan Hukum
IZIN USAHA RUMAH KOS/PEMONDOKAN
Dasar : Perda-06 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin
· Untuk Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan, permohonan diajukan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan melengkapi persyaratan :
a. membuat surat pernyataan sanggup untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga (KSK) penyelenggara Rumah Kos/Pemondokan
c. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga (KSK) penanggung jawab Rumah Kos/ Pemondokan dan
d. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan tanah/rumah.
· Jangka waktu penyelesaian atas permohonan Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya secara lengkap oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dasar : Perda-14-2001 ttg Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
KETENTUAN PERIZINAN
· Setiap pelaksanaan pembuatan bangunan baru, perubahan, pembongkaran dan/atau perbaikan suatu bangunan dalam bentuk apapun harus mendapat izin terlebih dahulu dari Walikota.
· Dalam pemberian izin dimaksud adalah termasuk kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar sesuai dengan rencana, teknis bangunan, dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
· Untuk mendapatkan Izin, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Hasil penelitian lokasi
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Surat Kuasa jika pemohon diwakili
d. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir
e. Surat Keterangan Lurah dan Camat
f. Gambar Denah Bangunan, tampak depan dan situasinya
g. Foto copy sertifikat Hak atas Tanah atau bukti perolehan hak
h. Persetujuan tetangga
i. Surat Pernyataan tentang kesanggupan mematuhi peraturan tentang mendirikan bangunan.
· Hasil penelitian lokasi, hanya diberikan setelah memenuhi persyaratan dengan lengkap dan benar.
· Hasil penelitian lokasi diberikan apabila :
a. Tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK)
b. Tidak mengganggu ketertiban kota/umum
c. Tidak membahayakan keselamatan lingkungan umum serta pemohon sendiri
d. Berdiri di atas tanah dengan status jelas dan tidak dalam sengketa.
· Apabila ada kekurangan pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, maka Walikota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah permohonan diajukan, memberitahukan kekurangannya kepada pemohon.
· Dikecualikan perubahan atau perbaikan suatu bangunan yang menurut tafsiran Dinas Pekerjaan Umum, biaya pelaksanaan keseluruhan kurang dari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
· Izin diterbitkan setelah yang bersangkutan membayar pelunasan biaya sesuai dengan peruntukkannya yang dicantumkan dalam Surat Izin.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Dasar : Perda-09-2002 ttg Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
· Setiap Orang Pribadi atau Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
· Untuk memperoleh IUJK yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan bukti sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Syarat-syarat dan tata cara permohonan IUJK:
1. Surat Permohonan
2. Foto copy Sertifikat LPJK Propinsi Jatim
3. Foto copy KTP Direktur
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy Tanda Kartu Anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor
7. Surat pengatar ASOSIASI ……………
8. Foto berwarna 4x6 (1 lembar)
9. Map plastik / snelhecter
· IUJK berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
· Bagi Orang Pribadi atau Badan Usaha Nasional yang akan memperpanjang IUJK dapat mengajukan permohonan kepada Walikota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya IUJK berakhir.
IZIN SEWA TANAH DAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Peraturan Daerah Kota Madiun N0 02 Tahun 2007 ttg Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Pengajuan proposal permohonan terhadap wajib retribusi yang berdomisili di daerah maupun didaerah (kegiatan even)
2. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan / Identitas yang dimiliki
3. Mengisi blangko yang telah disediakan oleh petugas (Penetapan retribusi)
4. Pemeriksaan data lokasi (survey) atas kebenarannya yang akan didaftarkan wajib retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Madiun, Meliputi:
a. pemakaian tanah ditetapkan sebagai berikut:
1. pemakaian tanah untuk pemasangan papan reklame permanen seperti Billboard, megatron/ videotron/LED, Papan Nama Toko/Perusahaan, Neon Box, reklame berjalan dan lain-lain
2. pemakaian tanah untuk pemasangan reklame insidental seperti Baliho, Spanduk, Umbul-umbul dan lain-lain
3. pemakaian tanah untuk warung, depot dan bangunan tidak permanen lainnya
4. pemakaian tanah untuk terop
5. pemakaian tanah untuk keperluan jalan keluar masuk ke Perusahaan dan Industri.
6. pemakaian tanah untuk jemuran, penimbunan barang (gudang) atau bahan-bahan keperluan lain
7. pemakaian tanah untuk pertanian ditetapkan sesuai hasil sewa/lelang dengan nilai tertinggi berdasarkan pagu yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
b. pemakaian tanah dan bangunan ditetapkan sebagai berikut:
1. bangunan permanen seperti sekolahan dan lain-lain beserta halamannya
2. usaha atau industri beserta halamannya ditinjau dari nilai strategis lokasi
c. pemakaian Gedung Pertemuan Umum
d. pemakaian Gedung Pendidikan dan Pelatihan
e. pemakaian Guest House dan fasilitasnya
f. pemakaian Wisma Haji ditentukan sebagai berikut:
1. penggunaan Aula besar dengan kapasitas 1.000 (seribu) orang
2. penggunaan Aula kecil dengan kapasitas 200 (dua ratus) orang
3. penggunaan ruang Sekretariat di Aula Besar kapasitas 40 (empat puluh) orang dengan fasilitas AC
4. penggunaan ruang Sekretariat di Aula kecil kapasitas 20 (dua puluh) orang dengan fasilitas non AC
5. penggunaan Asrama I sampai dengan III setiap kamar
6. penggunaan Wisma Tamu I dan II setiap kamar
7. penggunaan Restoran/hari:
8. penggunaan lapangan Latihan Manasik
9. penggunaan Halaman Parkir Depan
10. Penggunaan Stand Puja
g. pemakaian Lahan Sumber Umis
h. pemakaian alat-alat berat
Langganan:
Postingan (Atom)