KATA PENGANTAR
Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
(PERDA) Kota Madiun Nomor 05 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah lembaga teknis Daerah, bahwa Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan
unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pelayanan perizinan. Adapun susunan
organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri:
1. Kepala
Kantor
2. Sub Bagian Tata
Usaha
3. Seksi
Pelayanan Perekonomian
4. Seksi
Pelayanan Kesejahteraan Rakyat
5. Seksi
Pelayanan Pembangunan dan Pemerintahan
6. Kelompok
jabatan Fungsional.
Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan
penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang perizinan dengan prinsip
koordinasi, integritas, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan
penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang perizinan dengan prinsip
koordinasi, integritas, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun dan meliputi komponen:
1) Izin
Gangguan (HO).
2) Izin
Reklame.
3) Izin
sewa tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah.
4) Izin
Pengusahaan Hotel.
5) Izin
Pengusahaan Restoran dan Rumah Makan.
6) Izin Pengusahaan Rumah Kost/Pemondokan.
7) Izin
Usaha Industri (IUI).
8) Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
9) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
10) Izin
Tanda Daftar Industri (TDI).
11) Izin
Balai Pengobatan.
12) Izin
Rumah Bersalin.
13) Izin Obat atau Pedagang eceran obat.
14) Izin
Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Swasta.
15) Izin Pemakaian Kekayaan Daerah/penggunaan badan jalan.
16) Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (fasilitas parkir sumber
umis).
17) Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
18) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
Serta ada beberapa izin tertentu yang harus mendapat rekomendasi Walikota
berupa:
1) Izin
pemasangan reklame permanen.
2) Izin
pendirian hotel.
3) Izin usaha industri skala menengah dan besar.
4) Izin
pendirian rumah sakit.
5) Izin mendirikan bangunan (IMB) skala menengah dan besar.
6) Izin
pendirian SPBU/pompa bensin.
MINTA ALAMAT KANTOR KPPT MADIUN YA. TRM KSH
BalasHapusjl. mayjend pandjaitan no.9 madiun
Hapus