·Setiap orang, Badan dan/atau Badan
Hukum yang mengadakan, mendirikan dan/atau memperluas usaha yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat dan kelestarian lingkungan,
tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan
atau Pemerintah Daerah, diwajibkan memiliki Izin Gangguan.
·Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan tidak ada perubahan.
·Untuk keperluan pembinaan dan pengawasan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun sekali diwajibkan
untuk melaksanakan pendaftaran ulang.
·Besarnya tarif pendaftaran ulang ditetapkan 60 % (enam puluh persen) dari perhitungan Retribusi Izin Gangguan.
·Bagi setiap orang, Badan dan/atau Badan Hukum yang akan
mendirikan, memperluas atau mendaftarkan ulang dimana usahanya berpotensi
limbah pencemaran diwajibkan melengkapi dengan Analisa Dampak Lingkungan
(AMDAL) dan Study Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMDAL).
·Syarat-syarat dan tata cara pengajuan permohonan izin sebagai
berikut:
·Permohonan
kepada Walikota bermaterai Rp. 6.000,00 beserta lampirannya:
a.Foto copy KTP atas nama Pemohon
b.Foto copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan
Hukum/Badan Usaha atau foto copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi
Koperasi
c.Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagia kegiatan
usaha yang mempunyai tingkat gangguan menengah dan besar
d.Foto copy status tanah:
1)Sertifikat
2)Sewa Tanah
3)Surat Pernyataan tidak keberatan dari Pemilik tanah atas
penggunaan tempat usaha tersebut.
e.Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan bahwa tempat usaha
yang dimohonkan Izin benar-benar berlokasi di wilayah tersebut dan diketahui
Camat setempat
f.Gambar denah/letak tempat kegiatan usaha beserta ukuran
luasnya diketahui Kepala Kelurahan dan Camat setempat
g.Bagi kegiatan usaha yang mempunyai dampak gangguan besar
dengan indeks gangguan 3 (tiga) perlu dilengkapi dengan dokumen AMDAL/SEMDAL
Bagi kegiatan usaha yang mempunyai dampak gangguan menengah
dengan indeks gangguan 2 (dua) perlu dilengkapi dengan dokumen UKL/UPL
Bagi kegiatan usaha yang mempunyai dampak gangguan kecil
dengan indeks gangguan 1 (satu) perlu dilengkapi dengan dokumen SPPL, di atas
bermaterai/segel.
h.Foto copy persyaratan rangkap 5 (lima).
·Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran
ulang sebagai berikut:
·Permohonan
kepada Walikota bermaterai Rp. 6.000,00 beserta lampiran:
a.Foto copy KTP atas nama Pemohon
b.Foto copy Izin Gangguan yang pertama diterbitkan
c.Foto copy surat tanda Daftar Ulang Izin Gangguan yang terakhir
d.Apabila kegiatan usaha mengalami perubahan baik luas tempat usaha, letak
tempat usaha maupun jenis kegiatan usaha, maka Izin Gangguan harus diajukan
baru dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
PAJAK REKLAME
Dasar: Perda-07-2001 ttg Pajak Reklame
Dengan nama
Pajak Reklame dipungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.
·Obyek Pajak
adalah semua penyelenggaraan reklame.
·Obyek
Pajak meliputi:
a.Reklame
papan/billboard/megatron
b.Reklame
kain
c.Reklame
melekat (stiker)
d.Reklame
selebaran/poster
e.Reklameberjalan, termasuk pada kendaraan
f.Reklame
udara
g.Reklame
suara
h.Reklame
film/slide
i.Reklameperagaan dan berujud
j.Reklame
baliho
k.Reklame
papan toko/usaha
l.Reklame
sinar/schotlite/disinari
m.Reklame
Tin Plat.
IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN
KESEHATAN DASAR
Dasar : Perda-07-2004 ttg Retribusi Izin
Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar dan Sarana Pelayanan Kesehatan
Penunjang Swasta
·Semua penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
·Izin penyelenggaraan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan
peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
·Jangka waktu berlakunya Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar dan
Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Swasta ditetapkan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang kembali.
·Apabila dalam jangka waktu izin, terjadi perubahan pindah alamat/lokasi
dan/atau ganti kepemilikan, maka wajib mengajukan permohonan izin baru kepada
Walikota melalui Dinas Kesehatan.
SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN
ØIZIN BALAI PENGOBATAN
·Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk
dengan melampirkan persyaratan:
1.Foto copy KTP pemohon perorangan atau pimpinan yayasan
atau pimpinan Balai Pengobatan
2.Foto copy Akta Pendirian Yayasan
3.Foto copy Izin Gangguan (HO)
4.Daftar Tenaga Profesi Kesehatan
5.Struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam
pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan
6.Salinan/foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai
penanggung jawab
7.Salinan/ foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai dokter pelaksana
11.Kelengkapan bangunan pelayanan disesuaikan dengan syarat
kesehatan
12.Denah lokasi dan denah bangunan
13.Bagi pemohon perorangan, diperlukan Riwayat Pengalaman
Kerja yang disahkan oleh Instansi tempat yang bersangkutan bekerja (instansi
yang berwenang).
ØIZIN RUMAH BERSALIN
·Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk
dengan melampirkan persyaratan:
1.Foto copy KTP pemohon perorangan atau pimpinan yayasan
atau pimpinan Rumah Bersalin
2.Foto copy akte pendirian yayasan
3.Foto copy Izin Gangguan (HO)
4.Daftar tenaga Profesi Kesehatan
5.Struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian
tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan
6.Salinan/foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai
penanggung jawab
7.Salinan/foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai dokter pelaksana
11.Kelengkapan bangunan pelayanan disesuaikan dengan syarat
kesehatan
12.Denah lokasi dan denah bangunan
13.Bagi pemohon perorangan, diperlukan Riwayat Pengalaman
Kerja yang disahkan oleh Instansi tempat yang bersangkutan bekerja (instansi
yang berwenang).
ØIZIN BALAI KESEJAHTERAAN IBU DAN
ANAK
·Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan
melampirkan persyaratan :
1.Foto copy KTP pemohon perorangan atau pimpinan yayasan atau pimpinan BKIA
2.Foto copy akte pendirian yayasan
3.Foto copy Izin Gangguan (HO)
4.Daftar tenaga Profesi Kesehatan
5.Struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam
pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan
6.Salinan/foto copy SP dan SIP dokter setempat sebagai
penanggung jawab
7.Salinan/Foto copy Ijazah Bidan, SIB, SIPB
8.Rincian unsur dan besarnya tarif jasa pelayanan
9.Daftar Perlengkapan Peralatan Medik
10.Kelengkapan bangunan pelayanan disesuaikan dengan syarat
kesehatan
11.Denah lokasi dan denah bangunan
12.Bagi pemohon perorangan, diperlukan Riwayat Pengalaman
Kerja yang disahkan oleh Instansi tempat yang bersangkutan bekerja (instansi
yang berwenang).
ØIZIN APOTEK
·Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk
dengan melampirkan persyaratan:
1.Foto copy KTP Apoteker Pengelola Apotek/pemohon
2.Foto copy Ijazah Apoteker
3.Foto copy Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat
Penugasan(SP)
4.Foto copy Surat Sumpah /Janji Apoteker
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter
6.Foto copy Izin Gangguan (HO)
7.Daftar tenaga Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal
lulus dan nomor surat izinkerja
8.Daftar terinci alat perlengkapan Apotek
9.Denah bangunan dan lokasi Apotek
10.Surat yang menyatakan status
bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
11.Surat pernyataan dari Apoteker
Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan
tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain
12.Rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
Cabang Kota Madiun.
13.Surat Keterangan/Rekomendasi ketenagaan Apoteker dari
Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur
14.Surat izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI – POLRI, dan
Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
15.Akte perjanjian Kerja Sama Apoteker Pengelola Apotek
dengan Pemilik Sarana Apotek
16.Surat Pernyataan Pemilik Sarana
Apotek tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang
obat.
ØIZIN TOKO OBAT (PEDAGANG ECERAN
OBAT)
·Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dengan
melampirkan persyaratan:
1.Foto copy KTP Pemohon
2.Foto copy KTP Asisten Apoteker Penanggung Jawab
3.Foto copy Ijazah Asisten Apoteker
4.Foto copy Surat Izin Kerja (SIK) Asisten Apoteker
5.Foto copy Izin Gangguan (HO)
6.Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7.Surat pernyataan kesediaan bekerja Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab
teknis
8.Surat izin atasan bila Asisten Apoteker sebagai Pegawai Negeri, Anggota
TNI-POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
9.Denah bangunan dan lokasi Toko Obat.
ØIZIN OPTIKAL
·Mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk
dengan melampirkan persyaratan :
6.Surat pernyataan kesediaan masing-masing tenaga teknis
7.Surat izin atasan bila Penanggung Jawab sebagai Pegawai Negeri, Anggota
TNI-POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
8.Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu dari pemilik
Laboratorium Kesehatan
9.Denah bangunan/ruangan dengan skala 1 : 100 dan denah lokasi Laboratorium
Kesehatan
10.Daftar kelengkapan peralatan yang
akan digunakan.
IZIN USAHA HOTEL
Dasar: Perda-04-2007 tentang Pengusahaan Hotel
·Setiap Orang Pribadi atau
Badan dan/atau Badan Hukum yang mendirikan Usaha Hotel di Daerah harusmemiliki :
a.Salinan Akte Pendirian
Perusahaan/Koperasi
b.Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perusahaan
d.Daftar Riwayat Hidup Pemimpin Perusahaan
dan Tenaga Ahli
e.Proposal Pendirian
Perusahaan
f.Salinan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
g.Laporan Penyelesaian Pembangunan Hotel
Bintang (khusus bagi hotel bintang yang baru)
h.Penyusunan Study Dampak Lingkungan
(AMDAL atau UKL dan UPL).
·Untuk
Hotel dengan Tanda Bintang:
a.Persetujuan
Prinsip Pendirian dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh:
1.Izin
peruntukan tanah, izin pembebasan hak atas tanah, izin lokasi dan izin-izin
lain yang bersangkutan dengannya
2.Hak-hak
atas tanah dan bangunan
3.Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)dan
4.Izin
Undang-Undang Gangguan (HO).
b.Izin
Usaha dengan Tanda Bintang mencakup Izin penggunaan lift, izin penggunaan
boiler, izin penyehatan makanan, izin penyimpangan jam kerja, izin penyimpangan
minuman keras, izin siaran video di dalam bangunan sendiri, izin penggunaan
antena parabola, izin penggunaan kolam renang, izin penyelenggaraan diskotik,
izin penyelenggaraan bar, izin penyelenggaraan mandi uap, izin penyelenggaraan
loundry dan cleaning, izin penyelenggaraan sarana olah raga dan rekreasi, izin
promosi kegiatan usaha sendiri, izin keramaian, izin pertunjukan artis asing di
dalam hotel, izin penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang, izin
penyelenggaraan parkir di halaman sendiri.
·Izin Usaha tidak dapat dipindah
tangankan kecuali dengan izin Walikota.
·Setiap pemberian Persetujuan Prinsip
Pendirian dan Izin Usaha harus mempertimbangkan kemampuan pemohon baik teknis
maupun permodalan.
·Walikota dalam memberikan Persetujuan
Prinsip Pendirian dan Izin Usaha menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pemegang izin.
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin
·Untuk
Persetujuan Prinsip Pendirian, permohonan diajukan secara tertulis kepada
Walikota dengan melengkapi persyaratan :
a.Hotel dengan Tanda Bintang :
1.Rekomendasi Camat
2.Akte Notaris Pendirian Perusahaan Hotel
3.Uraian Rencana Pembangunan dan Gambar
Pra Rencana
4.Salinan Bukti Pemilikan Tanahdan
5.Salinan Akta Pendirian
Perusahaan/Koperasi.
b.Hotel
dengan Tanda Bunga Melati :
1. Rekomendasi
Camat
2.Denah/Gambar Rencana
3.Salinan/copy Bukti Pemilikan Tanahdan
4.Salinan/copy Akta Pendirian Perusahaan
bagi Badan Usaha dan/atau Kartu Tanda Penduduk bagi usaha orang pribadi.
·Untuk memperoleh Izin Usaha, permohonan
diajukan secara tertulis kepada Walikota melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan melengkapi persyaratan :
a.Hotel dengan Tanda Bintang :
1.Salinan Akte Pendirian
Perusahaan/Koperasi
2.Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perusahaan
4.Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Perusahaan
dan Tenaga Ahli
5.Proposal Pendirian Perusahaan
6.Salinan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
7.Penyusunan studi dampak lingkungan
(AMDAL atau UKL dan UPL)
8.Laporan penyelesaian pembangunan Hotel
Bintang (khusus bagi hotel bintang yang baru).
b.Hotel dengan Tanda Bunga Melati :
1.Salinan Akte Pendirian
Perusahaan/Koperasi atau Kartu Tanda Penduduk bagi usaha orang pribadi
2.Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perusahaan/orang pribadi
4.Daftar Riwayat Hidup Pemilik
5.Salinan Izin Undang-undang Gangguan (HO)
6.Penyusunan studi dampak lingkungan
(AMDAL atau UKL dan UPL).
·Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berkas
permohonan diterima oleh Walikota, maka Walikota harus sudah memberikan
jawaban diterima atau ditolaknya permohonan Persetujuan Prinsip Pendirian dan
Izin Usaha dimaksud.
·Penolakan permohonan Persetujuan Prinsip
Pendirian dan Izin Usaha diberikan secara tertulis kepada pemohon disertai
dengan alasan penolakan.
Izin Pengusahan
Restoran dan Rumah Makan
Dasar : Perda-05-2007 ttg Pengusahaan Restoran dan
Rumah Makan
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin
·Untuk
mendapatkan Izin Usaha, permohonan diajukan secara tertulis kepada Walikota,
dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
·Permohonan harus dilampiri persyaratan
sebagai berikut :
a.Akta
Pendirian Perusahaan apabila Perusahaan tersebut Berbadan Hukum
b.Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
c.Izin
HO untuk Rumah Makan Golongan A Dan B
d.Keterangan
status tanah/bangunan
e.Foto
Copy Identitas dari pemohon dan atau penanggungjawab usaha
f.Gambar
denah ruang tempat usaha
g.Uraian
singkat tentang usaha yang diselenggarakan
h.Daftar
Susunan Pengurus dan jumlah tenaga kerjadan
i.Nomor
Pokok Wajib Pajak untuk Golongan Rumah Makan A dan B ( Wajib Pajak Pusat dan
Wajib Pajak Daerah ).
·Apabila semua
syarat telah dipenuhi oleh pemohon, maka kepadanya diberikan surat tanda bukti
penerimaan permohonan Izin Usaha.
·Apabila dipandang perlu petugas yang
ditunjuk dapat memanggil pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang
diperlukan.
·Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
dapat mengabulkan atau menolak permohonan Izin Usaha setelah mengadakan
penelitian administrasi, fisik, teknis dan lokasi tempat usaha.
·Dalam hal permohonan dikabulkan, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Izin Usaha
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
diberikannya tanda terima permohonan Izin Usaha.
·Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan menyebutkan
alasan-alasannyaselambat-lambatnya
7 (tujuh) hari.
Izin Industri, Perdagangan dan Pergudangan (IUI), (SIUP),
(TDG), (TDI)
Dasar
: Perda-05-2003 ttg Retribusi Izin Industri, Perdagangan dan Pergudangan
·Prosedur dan tata cara pengajuan dan
pemrosesan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI),
Izin usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, Persetujuan Prinsip,Tanda Daftar Gudang (TDG) diatur sebagai
berikut :
a.SIUP
Mengisi formulir SIUP
dengan dilampiri :
1)Foto copy identitas
2)Foto copy Izin Gangguan
3)Foto copy Akte Pendirian bagi yang berbadanhukum
4)Selambat-lambatnya 5 hari sejak diterimanya permohonan SIUP Pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan SIUP.
b.IUI/TDI
Mengisi
formulir permohonan IUI/TDI dengan dilampiri :
1)Foto copy Izin Gangguan
2)Foto copy KTP
3)Dokumen pengelola limbah (SPPL/UKL/UPL atau AMDAL)
4)Selambat-lambatnya 14 hari
sejak diterimanya permintaan IUI/TDI secara benar dan lengkap, Pejabat yang
ditunjuk wajib memberikan SIUP.
c.
Izin Perluasan
Mengisi formulir permohonan
dengan dilampiri :
1)IUI / TDI yang lama
2)Foto copy Izin Gangguan
3)Foto copy KTP
4)Dokumen pengelola limbah (SPPL/UKL/UPL atau AMDAL)
d. Tanda Daftar
Gudang (TDG)
Mengisi formulir permohonan
dengan dilampiri :
1)Foto copy Izin Gangguan
2)Foto copy Identitas
3)Foto copy Akte bagi yang berbadan Hukum
·Apabila SIUP, TDI, IUI dan TDG yang diperoleh perusahaan
rusak, hilang dan tidak terbaca, yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
penggantian secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk.
·SIUP, IUI/TDI dan TDG berlaku selama
perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
·Guna pembinaan dan pengawasan, Perusahaan pemilik SIUP, TDI, IUI dan TDG wajib melaksanakan Herregristrasi setiap
5 (lima) tahun pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata.
·Tata Cara dan Prosedur Heregristrasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur sebagai berikut:
a.SIUP
Mengisi
formulir SIUP dengan dilampiri :
1)SIUP asli
2)Foto copy identitas
3)Foto copy Izin Gangguan
4)Foto copy Akte Pendirian bagi yang berbadan hukum
b.IUI/TDI
Mengisi formulir permohonan IUI/TDI dengan dilampiri :
·Jangka
waktu penyelesaian atas permohonan Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya secara lengkap oleh Walikota atau pejabat
yang ditunjuk.
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dasar : Perda-14-2001 ttg Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
KETENTUAN PERIZINAN
·Setiap pelaksanaan pembuatan bangunan
baru, perubahan, pembongkaran dan/atau perbaikan suatu bangunan dalam bentuk
apapun harus mendapat izin terlebih dahulu dari Walikota.
·Dalam pemberian izin dimaksud adalah termasuk kegiatan
peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar sesuai dengan
rencana, teknis bangunan, dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap
memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan
(KDB), Koefisien Luas Bangunan
(KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan
(KKB), dan pengawasan bangunan yang meliputipemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang
menempati bangunan tersebut.
·Untuk mendapatkan Izin, yang
bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi
persyaratan sebagai berikut :
a. Hasil penelitian
lokasi
b. Foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
c. Surat Kuasa jika
pemohon diwakili
d. Foto copy
pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir
e. Surat Keterangan
Lurah dan Camat
f. Gambar Denah
Bangunan, tampak depan dansituasinya
g. Foto copy
sertifikat Hak atas Tanah atau bukti perolehan hak
h. Persetujuan
tetangga
i. Surat Pernyataan
tentang kesanggupan mematuhi peraturan tentang mendirikan bangunan.
·Hasil penelitian lokasi, hanya diberikan
setelah memenuhi persyaratan dengan lengkap dan benar.
·Hasil penelitian
lokasi diberikan apabila :
a. Tidak
bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK)
b. Tidak mengganggu
ketertiban kota/umum
c. Tidak
membahayakan keselamatan lingkungan umum serta pemohon sendiri
d. Berdiri di atas
tanah dengan status jelas dan tidak dalam sengketa.
·Apabila ada
kekurangan pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, maka Walikota dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah permohonan diajukan, memberitahukan
kekurangannya kepada pemohon.
·Dikecualikan perubahan atau perbaikan suatu bangunan yang
menurut tafsiran Dinas Pekerjaan Umum, biaya pelaksanaan keseluruhan kurang
dari sebesarRp. 250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
·Izin diterbitkan setelah yang bersangkutan membayar
pelunasan biaya sesuai dengan peruntukkannya yang dicantumkan dalam Surat
Izin.
Izin Usaha Jasa
Konstruksi(IUJK)
Dasar : Perda-09-2002 ttg Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
·Setiap Orang Pribadi atau Badan Usaha
Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
·Untuk memperoleh IUJK yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Walikota atau
Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan bukti sertifikat Badan Usaha Jasa
Konstruksi.
Syarat-syarat dan tata cara permohonan
IUJK:
1.Surat
Permohonan
2.Foto copy Sertifikat LPJK Propinsi Jatim
3.Foto copy KTP
Direktur
4.Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.Foto copy NPWP
6.Foto copy Tanda Kartu Anggota Gabungan Pengusaha
Kontraktor
7.Surat
pengatar ASOSIASI ……………
8.Foto berwarna 4x6
(1 lembar)
9.Map plastik /
snelhecter
·IUJK berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun.
·Bagi Orang Pribadi atau Badan Usaha Nasional yang akan memperpanjang IUJK dapat mengajukan
permohonan kepada Walikota selambat-lambatnya
2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya IUJK berakhir.
IZIN SEWA TANAH DAN
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Peraturan Daerah Kota Madiun N0 02 Tahun 2007 ttg Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah
Persyaratan
yang harus dilengkapi:
1.Pengajuan
proposal permohonan terhadap wajib retribusi yang berdomisili di daerah maupun
didaerah (kegiatan even)
2.Surat Keterangan
dari Desa / Kelurahan / Identitas yang dimiliki
3.Mengisi blangko
yang telah disediakan oleh petugas (Penetapan retribusi)
4.Pemeriksaan data
lokasi (survey) atas kebenarannya yang akan didaftarkan wajib retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Madiun, Meliputi:
a.pemakaian tanah ditetapkan sebagai berikut:
1. pemakaian tanah untuk pemasangan papan reklame permanen
seperti Billboard, megatron/ videotron/LED, Papan Nama Toko/Perusahaan, Neon
Box, reklame berjalan dan lain-lain
2.pemakaian tanah untuk pemasangan reklame insidental seperti Baliho, Spanduk,
Umbul-umbul dan lain-lain
3.pemakaian tanah untuk warung, depot dan bangunan tidak
permanen lainnya
4. pemakaian tanah untuk terop
5.pemakaian tanah untuk keperluan jalan keluar masuk ke
Perusahaan dan Industri.
6. pemakaian tanah untuk jemuran, penimbunan barang (gudang)
atau bahan-bahan keperluan lain
7.pemakaian tanah untuk pertanian ditetapkan sesuai hasil sewa/lelang dengan nilai
tertinggi berdasarkan pagu yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
b. pemakaian
tanah dan bangunan ditetapkan sebagai berikut:
1. bangunan permanen seperti sekolahan dan lain-lain beserta halamannya
2. usaha atau industri beserta
halamannya ditinjau dari nilai strategis lokasi
c. pemakaian Gedung Pertemuan Umum
d.pemakaian Gedung Pendidikan dan Pelatihan
e.pemakaian Guest House dan fasilitasnya
f. pemakaian Wisma Haji ditentukan sebagai berikut:
1. penggunaan Aula besar dengan kapasitas 1.000 (seribu) orang
2. penggunaan
Aula kecil dengan kapasitas 200 (dua ratus) orang
3.penggunaan ruang Sekretariat di Aula Besar kapasitas 40 (empat
puluh) orang dengan fasilitas AC
4.penggunaan ruang Sekretariat di Aula kecil kapasitas 20 (dua
puluh) orang dengan fasilitas non AC
5.penggunaan Asrama I sampai dengan III setiap kamar
tetannga sudah punya ijin HO tapi ternyata tingkat kebisingannya mengganggu sekali mesti lapor kemana? alamat jalan pulau moyo 99x pedungan denpasar,bali
saya oleh saudara saya di suruh mengurus kantor cabang di madiun untuk usaha dagang beras dasarnya adalah compny profil yg kanotr pusatnya di palangkaraya bagamana langkah saya mhn petunjuk
kalau punya warnet cuma 5 room ijin apa saja yang harus diurus?tlng penjelasannya terimakasih
BalasHapustetannga sudah punya ijin HO tapi ternyata tingkat kebisingannya mengganggu sekali mesti lapor kemana? alamat jalan pulau moyo 99x pedungan denpasar,bali
BalasHapussaya oleh saudara saya di suruh mengurus kantor cabang di madiun untuk usaha dagang beras dasarnya adalah compny profil yg kanotr pusatnya di palangkaraya bagamana langkah saya mhn petunjuk
BalasHapus